Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (23/6), mulai dari KPK siap mengawal Otorita Ibu Kota Nusantara mewujudkan pemerintahan IKN yang bersih korupsi hingga proses hukum pelaku pelanggaran HAM dipastikan tetap berjalan.
 
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
 
KPK siap kawal Otorita IKN wujudkan pemerintahan bersih korupsi
 
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin menyatakan siap mengawal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih korupsi.
 
“Saya yakin semuanya yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh Pak Kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya,” ujar Ahmad dalam Focus Group Discussion (FGD) di Seminyak, Bali, Jumat (23/6).
 
Selengkapnya baca di sini.
 
Mahfud: 136 eksil korban pelanggaran HAM berat ada di luar negeri
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan data sementara ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.

Sebagian besar dari mereka yang terdata merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat Peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.

Selengkapnya baca di sini.
 
KPK sebut pungli di rutan untuk loloskan alat komunikasi
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh oknum petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.
 
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).
 
Selengkapnya baca di sini.
 
MUI jelaskan ada empat poin perlu diklarifikasi ke Ponpes Al-Zaytun
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pesantren tersebut.
 
Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.
 
Selengkapnya baca di sini.
 
Mahfud: Proses hukum pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tetap berjalan seiring dengan penyelesaian non yudisial yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban atau ahli warisnya.
 
Mahfud, saat jumpa pers terkait implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Jakarta, Jumat (23/6), mencontohkan penyelesaian jalur yudisial itu di antaranya persidangan terhadap 35 terdakwa pelanggaran HAM berat yang telah diputus oleh majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung.
 
Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023