Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat penerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster kedua hingga Minggu 25 Juni 2023 di Indonesia mencapai 3.371.105 orang.

Dari siaran pers Satgas yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, tercatat akumulasi penerima vaksinasi booster kedua bertambah 28.758 orang hari ini dari sasaran 234.666.020 orang.

Untuk penerima vaksinasi booster pertama bertambah 17.949 orang pada hari ini, sehingga total penerimanya mencapai 69.037.614 orang.

Sedangkan dosis lengkap atau primer mencapai 174.927.686 orang, setelah mengalami penambahan peserta hari ini sebanyak 3.856 orang. Untuk dosis pertama total berjumlah 203.863.772 orang, setelah bertambah 2.028 orang pada hari ini.

Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat kasus sembuh dari COVID-19 per Minggu ini naik 79 kasus menjadi 6.640.888 kasus sembuh.

Dari laporan Satgas, juga diketahui kasus aktif di Indonesia turun 13 kasus dan total pasien yang masih dirawat saat ini yakni 9.027 orang.

Baca juga: Satgas: Kasus sembuh COVID-19 naik 278 jadi 6.638.544 orang

Sementara itu jumlah kasus COVID-19 harian tercatat bertambah 68 kasus dan ada penambahan dua orang meninggal dunia akibat COVID-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali COVID-19 kepada masing-masing individu, termasuk skema pembiayaan perawatan pasien COVID-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien COVID-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uang-nya bukan BPJS," katanya.

Terkait dengan protokol kesehatan, kata Nadia, diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan terkait, baik di sektor transportasi, layanan pendidikan, maupun pengelola kawasan umum.

Baca juga: KSP: Kemenkes siap tangani COVID-19 sesuai prosedur jika kasus naik
Baca juga: Kemenkes: Tak ada batasan jelas, kapan pandemi berakhir
Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya




 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023