Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat tiga pasal dalam KUHP terhadap Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Fadholi El Muhir terkait laporan Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. "Ketiga pasal KUHP itu adalah 156 tentang penyebaran kebencian, 310 tentang fitnah dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Jaelani di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, dia (fadholi) menjadi tersangka sejak Kamis (15/6) namun polisi tidak menahannya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," katanya. Dikatakannya, penyidik menetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi pelapor yakni Sinta dan seniman Ratna Sarumpaet Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menyatakan, penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara kasus Fadholi untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam waktu sebulan kasusnya diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya sudah perintahkan penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersebut," katanya. Sementara itu, Ratna Sarumpaet sendiri kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat siang. Ditemui usai pemeriksaan, Ratna mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ratna menyambut baik upaya Polri dalam memproses kasus tersebut. "Ya cukup baik, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ratna.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006