Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI memaparkan hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu, dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.
 
"Ada dua hal yang kami dapatkan dalam koordinasi itu. Pertama, BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan, dalam hal pelaksanaan putusan tadi," kata Dalu.
 
Sementara hasil koordinasi dengan Sekretariat Kabinet, sambung dia, diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.
 
"Pada intinya, telah terdapat respons yang positif dari Presiden berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada negara, yang antara lain juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud," ucap Dalu.
 
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
 
"Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi," tutur Dalu.
 
Oleh karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 mengenai malaadministrasi atas belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca juga: Kemenkeu catat realisasi belanja APBD per Mei capai Rp305,6 triliun

Baca juga: Kemenkeu: Realisasi pendanaan proyek strategis nasional Rp112 triliun
 
"Ketika menyampaikan rekomendasi pada tahun 2022 lalu, ada kewajiban terlapor dalam hal ini Menkeu untuk melakukan kewajiban-nya yang antara lain rekomendasi kami itu ada dua," ujarnya.
 
Rekomendasi yang pertama adalah agar Menkeu melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud.
 
Pasca-pemberian rekomendasi itu, Ombudsman sejati-nya telah memperoleh tanggapan dari Kemenkeu bahwa tindak lanjut rekomendasi tersebut menunggu peninjauan (review) terlebih dahulu.
 
"Sebagaimana Keputusan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan terkait Pemenuhan Kewajiban Negara," tutur Dalu.
 
Selanjutnya, pada Februari 2023, Ombudsman menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden terkait polemik ini.
 
"Sebagai bagian dari kewajiban kami atas laporan masyarakat agar Presiden dan DPR memberikan atensi terkait dengan rekomendasi yang tidak dilaksanakan," kata Dalu.
 
Oleh karena menilai belum ada langkah lanjutan oleh terlapor, Ombudsman pada April 2023 menyampaikan hal ini kepada BPK agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kemenkeu.
 
Dalu menambahkan, saat ini Ombudsman masih melakukan monitoring dan mendorong agar pelaksanaan putusan yang dimaksud tidak lagi tertunda.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023