Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 61 penindakan petugas Bea Cukai setempat sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023
Madiun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil penindakan bidang cukai berupa jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam pers rilis di kantornya, Selasa, mengatakan total rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi 1,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 3.136 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), dan 11.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Kemudian 900 gram tembakau iris dan 43,5 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA). Perkiraan, nilai barangnya lebih dari Rp2 miliar dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar, ujar Iwan.

Menurut dia, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 61 penindakan petugas Bea Cukai setempat sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023.

Dari enam wilayah kerja Bea Cukai Madiun, penindakan terbanyak ada di wilayah Kabupaten Madiun sebanyak 39 kasus. Kemudian Ponorogo delapan kasus, Ngawi enam kasus, Kota Madiun empat kasus, Magetan tiga kasus, dan Pacitan satu kasus penindakan.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal

"Modusnya kebanyakan adalah dari perusahaan jasa titipan yang dikirim melalui ekspedisi atau daring, hal itu mengingat wilayah Madiun Raya merupakan jalur lintasan distribusi. Selain itu ada juga yang kita cegah melalui angkutan penumpang yang melintas di jalan Tol Trans Jawa," katanya.
Iwan menambahkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Di antaranya gencar melakukan operasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya ke pemilik warung ataupun toko.

Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi. Termasuk bekerja sama dengan Satpol PP di wilayah Madiun dan sekitar yang menjadi area kerja Bea Cukai Madiun, mulai Kota/Kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi.

Sinergi itu dilakukan untuk memperketat pengawasan BKC mengingat transaksi elektronik di era digital cukup tinggi. Apalagi Madiun Raya merupakan jalur lintas antarprovinsi yang berpotensi sebagai jalur distribusi BKC ilegal.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat," katanya.

Baca juga: Penjual rokok ilegal dikenai denda tiga kali harga rokok
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023