berharap seluruh peserta job fair dapat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga akan memastikan dirinya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternate (ANTARA) - Wali kota Ternate di Provinsi Maluku Utara, M Tauhid Soleman menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara dihubungi, Selasa mengatakan bahwa seluruh pekerja wajib mendapatkan perlindungan program BPJAMSOSTEK baik yang dipekerjakan oleh badan usaha/yayasan bahkan yang bekerja secara mandiri pun seperti nelayan, ojek, pedagang juga wajib memberikan perlindungan dirinya terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan disela-sela kegiatan Job Fair Kota Ternate tahun 2023, bertempat di Hotel Jati Ternate, Senin (26/6). Santunan yang diterima sebesar Rp126 juta yang diberikan kepada 3 orang ahli waris.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dialami para pekerja sesuai dengan hak-hak normatif ketenagakerjaan," kata Arief.

Melalui kegiatan ini juga, Arief berharap seluruh peserta job fair dapat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga akan memastikan dirinya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kita menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bukti kepada seluruh peserta yang mengikuti job fair pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Arief

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan para pekerja yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Arief Sabara menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel," katanya.

Para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Baca juga: Presiden serahkan BSU kepada ribuan peserta BPJAMSOSTEK di Ternate
Baca juga: Disnaker Ternate dorong Job Fair dua kali setahun
Baca juga: Sejumlah program BPJAMSOSTEK terima penghargaan dari ISSA

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023