Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti mengemukakan RUU Kesehatan menjamin perlindungan data pribadi pasien.

"RUU Kesehatan ada bab khusus tentang teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan. Di situ diatur betul setiap proses data pribadi wajib melakukan perlindungan data pribadi," kata Indah Febrianti dalam Dialog "Kemen-Cast" diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Indonesia saat ini memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah mengatur berbagai prinsip perlindungan data pribadi seseorang.

Baca juga: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes

Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan mengatur ketat pendayagunaan nakes asing


Menurut Indah, RUU Kesehatan mengakomodasi ketentuan tersebut untuk memastikan perlindungan data individu kesehatan seseorang. Salah satunya berkaitan dengan persetujuan dari pemilik data.

"Tidak perlu ada kekhawatiran data akan bocor, karena dipagari bagaimana jaminan perlindungan data pribadi dan di sana ada prinsip apa yang mendasari suatu proses data pribadi," katanya.

Menurut Indah, data kesehatan seseorang pada prinsipnya bisa digunakan, salah satunya untuk kepentingan umum.

Setelah data memperoleh persetujuan pemilik, kata Indah, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu penggunaan data untuk tujuan tertentu.

Baca juga: Kominfo tangani 94 kasus kebocoran data pribadi dalam tiga tahun

Baca juga: Pakar bagikan kiat mengenali dan mengamankan data pribadi


"Jadi, pemilik data tahu datanya akan digunakan untuk apa dan dipagari dari sisi keamanan dan perlindungan datanya," katanya.

Seluruh ketentuan tersebut juga berlaku pada proses data genomik seseorang lewat hadirnya layanan bioteknologi kesehatan di Indonesia.

"Jadi, tidak benar jika RUU Kesehatan membuka celah jual beli data genomik seseorang," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023