Jayapura (ANTARA News) - Tim Komisi A DPR Provinsi Papua, telah menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Progo Nurjaman untuk mengklarifikasi persoalan yang menghambat proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih Barnabas Suebu dan Alexs Hesegem. Tim Komisi A DPR Papua yang membidangi Pemerintahan dan Politik itu terdiri dari tujuh orang dipimpin Yance Kayame. Anggota Tim yang juga Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Ramses Wally kepada ANTARA News di Jayapura, Sabtu melalui telepon selularnya dari Jakarta, mengatakan, kedatangan Tim itu untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi dalam tubuh DPR Papua yang berujung pada keterlambatan proses pelantikan Gubernur dan Wagub Papua. "Tim Komisi A berada di Depdagri sebagai perwakilan seluruh masyarakat Papua meminta kepada Presiden RI melalui Mendagri agar mengelurkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi pasangan Gubernur dan Wagub terpilih untuk dilantik dalam waktu dekat," katanya. Terkait ijazah yang dimiliki Gubernur terpilih Barnabas Suebu itu, lanjut Politisi PKPI Provinsi Papua itu, hal itu tidak perlu ditanggapi dan dipersoalkan berlarut-larut sehingga menghambat proses pelantikan, tetapi hanya diluruskan saja, karena Suebu sudah mengakui, bahwa dirinya memang tidak memiliki ijazah SMA. Kondisi itu harus dipahami semua komponen yang ada di Papua terutama DPR Papua, sehingga tidak perlu dipersoalan, namun hanya diklarifikasi, karena yang membuat kesalahan administratif adalah partai koalisi yang mengusung pasangan Gubernur terpilih itu. Partai Koalisi diharapkan mengklarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Papua atas surat keterangan yang salah dibuat yang akhirnya dipersoalkan sekaligus menghambat proses pelantikan Gubernur Papua itu. Selain itu, lanjut Ramses, tim Komisi A juga mengklarifikasi surat yang dibuat salah satu Wakil Ketua DPR Papua tentang pengusulan SK pelantikan kepada Sekjen Depdagri, karena surat itu dibuat di luar mekanisme dewan. "Seharusnya surat tersebut dibuat melalui mekanisme yang berlaku, setelah diplenokan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kemudian diteruskan kepada Panitia Mursyawarah (Panmus) untuk ditetapkan, dan selanjutnya sidangkan dalam paripurna DPR Papua, " jelas Ramses. Mekanisme itu ternyata tidak berjalan, sehingga surat itu dianggap tidak sesuai prosedur. Namun kini tidak dipersoalkan lagi, yang jelas, surat itu, akan dikembalikan ke DPR Papua dan akan laksanakan secara bertahap sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di dewan. Proses pelantikan pasangan Gubernur dan Wagub terpilih Suebu-Hesegem, pasti akan dilakukan, karena itu merupakan hasil kedaulatan seluruh rakyat Papua, yang tidak dapat diganggu gugat oleh komponen atau siapapun juga, katanya. Suebu-Hesegem merupakan pilihan hati nurani rakyat Papua, sehingga perlu dilantik dalam waktu dekat, karena masyarakat menunggu kelanjutan program pembangunan tahun 2006 sudah bergulir. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006