Selama dalam pelarian, terdakwa selalu berpindah-pindah tempat dan berganti alat komunikasi untuk menghindari kejaran petugas."
Semarang (ANTARA News) - Petugas gabungan dari unsur kejaksaan dan kepolisian menangkap terdakwa kasus penipuan senilai Rp9 miliar, Henry Daniel Setia, yang menjadi buronan karena melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa ditangkap Minggu (3/3) pukul 18.15 WIB di Jalan Raya Ungaran-Semarang, tepatnya di depan Pasar Babadan saat menumpang mobil Honda Odyssey bernomor polisi H 9153 LA bersama seorang pria," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto di kantor Kejati Jawa Tengah di Semarang, Minggu malam.

Dijelaskan terdakwa Henry ditangkap dan disidangkan karena melakukan penipuan sekitar Rp9 miliar terhadap para korban dengan modus jual beli apartemen yang ternyata fiktif.

"Terdakwa Henry yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP melarikan diri saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2013 dengan agenda pembacaan vonis," ujarnya.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci tersebut dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim yang menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in absensia).

Atas vonis terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Selatan menempuh upaya banding.

"Secepatnya terdakwa akan kami bawa ke Jakarta dengan jalur udara untuk kembali ditahan di Rutan Cipinang dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa yang sempat buron lebih dari satu bulan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

"Selama dalam pelarian, terdakwa selalu berpindah-pindah tempat dan berganti alat komunikasi untuk menghindari kejaran petugas," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan terdakwa ini keberhasilan petugas gabungan dari Kejari Jakarta Selatan, satgas Kejagung RI, Kejati Jateng, dan Polres Semarang.

Terkait dengan keberhasilan terdakwa melarikan diri saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung mengatakan bahwa hal tersebut ada indikasi kelengahan petugas yang menjaga.

"Saat ini semua pihak yang diduga terlibat dengan pelarian terdakwa sudah diperiksa," katanya. (WSN/D007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013