...tetapi sebelum surat (pemecatan) kami sampaikan, yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihaknya sudah memecat Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Sejak resmi ditetapkan jadi tersangka, kami sudah membuat administrasi surat pemberhentiannya. Akan tetapi sebelum surat (pemecatan) kami sampaikan, yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri. Sudah ada di meja saya," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Askes, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, pencopotan terhadap anggota direksi Adhi Karya tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan perusahaan dari tindakan korupsi.

"Soal siapa yang menggantikannya, kami serahkan kepada Dirut Adhi Karya untuk mencarikan siapa yang akan menduduki posisi yang ditinggalkan Teuku Bagus," ujar Dahlan.

Sebelumnya, pada Jumat (1/3), KPK menetapkan Teuku Bagus Mochammad Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang.

Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional Adhi Karya itu diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Setelah melalui gelar perkara Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti cukup soal keterlibatan dia dalam kaitan dugaan korupsi tersebut.

Tersangka yang juga mantan Ketua Kerjasama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya dalam proyek Hambalang, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.

(ANT)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013