Pengumuman yang dikeluarkan Pemprov Sumut mengenai ketentuan libur pada 7 Maret itu harus tetap dipatuhi seluruh instansi pemerintah dan swasta, umumnya semua masyarakat di Sumut,"
Medan (ANTARA News) - Pemprov Sumatera Utara mengumumkan tentang libur satu hari pada 7 Maret 2013 terkait saat pelaksaan Pemilu kepala daerah (Pilkada) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018.

Kepala Bidang Otonomi Daerah (Otda) dan Kerjasama Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Jimmy Pasaribu dan Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik pada temu Pers di Medan, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270-181 tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013.

Menurut Jimmy, ketentuan libur menyeluruh tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya.

Selain itu, para majikan juga harus memberikan kesempatan kepada pembantu rumah tangga (PRT), maupun bagi perusahaan agar buruh ikut serta memilih pada 7 Maret 2013.

"Pengumuman yang dikeluarkan Pemprov Sumut mengenai ketentuan libur pada 7 Maret itu harus tetap dipatuhi seluruh instansi pemerintah dan swasta, umumnya semua masyarakat di Sumut," ucap dia.

Jimmy menegaskan, bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 (dua puluh empat) jam seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan hari libur dengan shifting time.

"Pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, tetapi hak untuk memberikan suara di TPS juga harus terlaksana, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 10 Juli 2012," katanya.

Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut Nomor 07/Kpts/Kpu-Prov-022/2012 Tanggal 24 September 2012 tentang perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 01/Kpts/Kpu-Prov-002/2012 menetapkan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013.

Berdasarkan ketetapan tersebut Pemerintah Provinsi Sumut dengan Surat Nomor 270/944 Tanggal 7 Februari 2013, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan hari Kamis tanggal 7 Maret 2017 sebagai hari yang diliburkan di Sumut.

Menindaklanjuti usalan tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 86 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 70 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

"Untuk menyosialisasikan hari libur tanggal 7 Maret 2013, dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut Pemerintah Provinsi Sumut telah menyurati seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumut, Instansi Vertikal dilingkungan Provinsi Sumut dengan Surat Nomor 110/1184, Tanggal 15 Februari 2013," kata Jimmy.
(M034/I014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013