“Dalam skenario head-to-head, Prabowo berpeluang mengalahkan Ganjar,”
Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Voxpopuli memproyeksikan bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memenangi pemilihan presiden (pilpres) untuk satu maupun dua putaran.

“Dalam skenario head-to-head, Prabowo berpeluang mengalahkan Ganjar,” ujar Direktur Komunikasi Voxpopuli Research Center Achmad Subadja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Temuan survei Voxpopuli Research Center menunjukkan elektabilitas Prabowo mencapai 39,0 persen pada simulasi tiga nama capres dan 49,8 persen jika head-to-head melawan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Jika Prabowo harus berhadapan dengan Ganjar, selisih elektabilitasnya mencapai 13 persen, di mana Ganjar meraih elektabilitas sebesar 36,1 persen. Sisanya sebanyak 14,1 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab.

Menurut Achmad, peta politik terbaru menuju gelaran Pilpres 2024 membuka peluang terbentuk tiga pasangan capres-cawapres atau pun hanya dua pasang. Tiga besar nama yang merajai bursa capres paling diunggulkan masuk dalam skenario tiga pasang, termasuk Anies Baswedan.

Pada skenario tersebut, elektabilitas Prabowo mencapai 39,0 persen, sehingga unggul terhadap Ganjar (30,6 persen) dengan selisih elektabilitas 9 persen.

Di sisi lain, elektabilitas bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan sebesar 18,8 persen, dan sisanya tidak tahu/tidak jawab 11,6 persen.

“Dengan proyeksi yang ada, kubu Ganjar harus lebih cermat dalam memilih cawapres untuk mendongkrak elektabilitas,” kata Achmad.

Survei Voxpopuli Research Center dilakukan pada 15-21 Juni 2023, kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Margin of error survei sebesar kurang lebih 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023