Dia menteri, dia mantan panglima, dia dekat dengan Jokowi, itu poin-poin (plus) yang dimiliki Hadi Tjahjanto
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memiliki nilai tawar untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), yakni mantan panglima TNI dan dekat dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Dia menteri, dia mantan panglima, dia dekat dengan Jokowi, itu poin-poin (plus) yang dimiliki Hadi Tjahjanto," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Meski begitu, tutur Ujang melanjutkan, Hadi punya pekerjaan rumah agar benar-benar bisa menjadi cawapres. Ujang menerangkan mantan Kasau itu mesti gencar sosialisasi dan membuktikan kinerja-nya yang dianggap belum terlihat di masyarakat.

"Harus dibuktikan dulu kinerja-nya, jadi soal peluangnya saya melihat masih 50-50, bisa jadi cawapres, bisa tidak," ucap Ujang.

Baca juga: Peneliti sebut Hadi Tjahjanto harus tingkatkan elektabilitas

Baca juga: Pengamat: Hadi Tjahjanto bisa jadi opsi cawapres militer untuk Ganjar


Menurut Ujang, Hadi masih mungkin menaikkan elektabilitasnya di sisa waktu 4 bulan ini sebelum pendaftaran capres-cawapres di KPU. Namun, dia mengakui hal itu sangat berat dilakukan.

"Tapi memang ada tokoh yang didorong elektabilitasnya biar tinggi, dulu, misalkan, Jokowi. Sekarang untuk Hadi Tjahjanto saya melihatnya berat, tapi peluang masih tetap ada, tapi berat untuk menaikkan elektabilitas," ujar Ujang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023