Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk bisa digunakan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Ada banyak ditemukan pemilih di Sulsel yang non-KTP-el. Kami minta KPU Sulsel secara intensif berkoordinasi dengan Disdukcapil serta memberi data 'by name', 'by address' untuk memudahkan perekaman termasuk memberi perhatian di daerah yang jumlah pemilih non KTP-el besar," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Selasa.

Ia menyebutkan hasil patroli pengawasan terkait data pemilih yang disinkronkan pada data Berita Acara Pleno DPT KPU Sulsel tercatat pemilih non-KTP-el di Kabupaten Bone 25 ribu, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar 18 ribu serta Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 12 ribu pemilih.

Menurutnya, jumlah 194.077 pemilih non-KTP-el itu tidak sedikit. Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Sulsel dan kabupaten kota segera mengakomodir pemilih tersebut agar hak pilihnya bisa disalurkan di tempat pemilihan suara (TPS) masing-masing.

Selain itu, sejumlah masalah lain ditemukan, seperti 16 pemilih tidak dikenali di Kota Palopo, namun namanya ada di daftar pemilih tetap (DPT). Selanjutnya, ada 24 pemilih di Kota Makassar yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) karena masuk pemilih di Kabupaten Maros dan Luwu, Begitu pula ada kejadian sama di daerah lain.

Selanjutnya, masih ada pemilih terdata di Gowa, namun bersangkutan kini ditahan di Rutan Makassar. Mestinya itu di TMS (tak memenuhi syarat)-kan di Gowa dan di MS (memenuhi syarat)-kan di TPS Khusus mengingat masa tahanannya selesai setelah pemilu. Hasil patroli ditemukan 12 nama masing-masing memiliki dua nomor induk kependudukan (NIK) aktif berbasis KK dan KTP elektronik.

KPU Sulsel diharapkan segera melakukan perbaikan data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terkait data pemilih termasuk mengkoordinasikan lebih lanjut kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menanggapi persoalan tersebut, anggota KPU Sulsel Romi Harminto mengatakan jumlah 194.077 pemilih non-KTP-el itu memang benar. Namun demikian, ada beberapa macam standar sehingga tidak mendapatkan KTP-el.

"Pertama, memang pemilih belum berusia 17 tahun, tapi sudah ada di KK, ini paling banyak non-KTP-el. Karena pendataannya harus berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024. Kenapa belum KTP-el, karena semua belum 17 tahun," katanya.

Ia menjelaskan data pemilih tersebut berasal dari kartu keluarga (KK) dan merupakan pemilih pemula setelah dilakukan perekaman saat berumur 16 tahun. Apabila sudah genap 17 tahun maka dapat diberikan KTP-el oleh Disdukcapil setempat.

Dalam aturan Disdukcapil tidak bisa memberikan KTP-el sebelum berusia 17 tahun, ini paling banyak terjadi. Nanti ketika sudah mendapatkan KTP-el, langsung dirubah dari non menjadi KTP-el, dengan harapan pemilih segera melapor sudah menerima KTP-el diberikan Disdukcapil di kabupaten kota masing-masing.

"Nanti kita buka layanan untuk pemilih non-KTP-el. Kita cek di kabupaten, kota, PPK, dan PPS untuk mempertanyakan apa sudah diterima. Tiap bulan bahkan tiap hari dipantau. Sebab, tiap hari pasti ada ulang tahun ke-17, KTP-el itu difoto baru dikirim agar bisa dibuka statusnya. Soal perekaman sudah dilaksanakan. Hal kedua, peralihan KTP-el pemilih pensiunan ASN, TNI/Polri juga tidak terlalu banyak," tutur Romi.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023