Jakarta (ANTARA News) - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu direvisi.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Kurdi Moekri sebelum rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Secara umum KUHAP dan KUHP, adalah peninggalan Belanda. Semua tidak relevan dengan keadaan sekarang maka perlu dilakukan revisi. Jadi KUHAP dan KUHP harus disesuaikan dengan keadaan sekarang," kata Kurdi.

Namun, kata dia, bila perubahan atau revisi terhadap KUHAP dan KUHP melebihi 50 persen, sebaiknya dibuat UU baru.

"Kita ingin KUHAP maupun KUHP akan menjadi payung hukum bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Termasuk UU lainnya yang berkaitan dengan hukum," kata Kurdi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebutkan, ketidaksesuaian KUHAP dan KUHP untuk saat ini adalah masalah sanksi yang diberikan oleh lembaga penegak hukum.

"RUU Perubahan KUHAP dan KUHP sudah lama kita tunggu-tunggu. RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah," kata Kurdi.

Untuk hari ini, Komisi III DPR RI akan mendengarkan penjelasan Presiden tentang RUU KUHAP dan KUHP yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin serta akan menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap dua RUU ini.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013