Asalkan fokus pada persoalan dimana titik vital nya suatu berita itu dan harus punya agenda setting yang memang tujuannya memberantas korupsi,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers mendorong peran media untuk memberantas korupsi sesuai dengan fungsi strategis menyampaikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat.

"Asalkan fokus pada persoalan dimana titik vital nya suatu berita itu dan harus punya agenda setting yang memang tujuannya memberantas korupsi," kata anggota kelompok kerja Dewan Pers Leo Batubara dalam konferensi pers bertajuk "Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Dewan pers, Jakarta, Rabu.

Menurut Leo, posisi media sangat penting karena menentukan apakah media tersebut berada dalam pihak yang netral atau justru ikut terbawa arus korupsi.

Berdasarakan Rambu-Rambu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pers nasional juga berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Namun, Leo menilai terkadang media kurang profesional karena adanya kepentingan pemilik modal yang memengaruhi agenda setting wartawan.

"Karena itu, seharusnya orientasinya memerangi korupsi, pemberitaan `vital view` nya apa? Misalkan kasus Anas ada berita surat perintah penyidikan (sprindik) bocor, bukan itu fokusnya, tetapi apakah Anas benar-benar terlibat dalam korupsi Hambalang atau tidak," katanya.

Dia juga menilai di era reformasi ini, media dapat beperan lebih besar mengingat prinsip transparansi menjadi kebutuhan masyarakat, meliputi hak berpendapat di muka umum dan hak untuk mendapatkan informasi.

"Sayangnya, prinsip keterbukaan ini nampaknya kurang diimbangi dengan penghormatan terhadap HAM orang lain, sehingga timbul friksi bahkan konflik horizontal akibat euforia reformasi yang disalahartikan sebagai serba boleh," katanya.

Dia menambahkan peran media di era reformasi juga tidak luput untuk menyerang pihak lain, membela diri dan negosiasi.

"Seharusnya kita lebih banyak berdiskusi hingga menyentuh hati dengan kelompok karena tidak baik jika hanya pemilik modal yang diuntungkan," katanya.

Leo mengimbau pers seharusnya konsisten dengan agenda setting memberantas korupsi jangan sampai tertarik kepada agenda setting politisi.

"Pers bisa bersatu membuat DPR menyusun undang-undang yang betul-betul antikorupsi karena itu yang efektif," katanya.

Hal sama disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang menilai media mempunyai peran strategis untuk menyadarkan masyarakat akan tindakan korupsi.

"Sebagian besar mayoritas ini kan mengakses media, jadi ini penting untuk mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat," katanya.

Dia mengakui meski peran media belum sepenuhnya maksimal dalam pemberantasan korupsi tersebut.

Sementara itu, Panitia Seleksi Penasihat KPK Mochtar Pabottingi menilai peran media sangat dibutuhkan untuk mempertahankan semangat memberantas korupsi.

"Media ini sangat besar pengaruhnya dalam mengungkap kasus-kasus besar, tapi jangan `ewuh-pakewuh` (segan) karena melawan korupsi itu harus tegas," katanya.

(J010/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013