Meski masih tinggi, angka pernikahan dini di DIY menunjukkan tren penurunan setiap tahun
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan bagi pelajar SMA/MA di provinsi ini untuk menekan angka pernikahan usia dini.

"Kami sasar sekolah-sekolah untuk menekan angka pernikahan usia dini. Kami sampaikan bahaya pernikahan sebelum umur yang ideal," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Jauhar Mustofa di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, perempuan yang menikah pada usia remaja atau di bawah usia ideal pernikahan 20 sampai 25 tahun berisiko melahirkan anak stunting karena organ reproduksi mereka pada umumnya belum siap.

"Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia remaja secara mental juga mereka belum siap," kata dia.

Ia mengatakan meski masih tinggi, angka pernikahan dini di DIY menunjukkan tren penurunan setiap tahun.

Angka pernikahan dini atau dispensasi nikah kurang dari usia 19 tahun di DIY, kata dia, paling tinggi pada 2020 sebanyak 948 perkara, kemudian menurun pada 2021 menjadi 757 perkara, dan 623 perkara pada 2022.

Sebagian besar permohonan dispensasi pernikahan itu karena hamil di luar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial/budaya.

"Sebagian karena kultur, lulus SMA belum menikah dianggap tabu. Tapi kalau berdasarkan data memang yang tahun 2022 itu 90 persen karena hamil di luar nikah sehingga pengadilan agama tidak punya pilihan selain memberikan dispensiasi," ujar dia.

Ia menilai kasus hamil di luar nikah mendominasi alasan pernikahan dini karena pergaulan bebas di kalangan remaja serta pengaruh pesatnya penggunaan media sosial yang memengaruhi pola pikir remaja.

Karena itu, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, serta BKKBN DIY, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersinergi menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan.

Melalui sosialisasi itu, menurut dia, para remaja dibimbing agar jangan sampai terjadi pergaulan bebas serta tidak mudah terjerumus hal-hal di luar norma agama.

Selain sosialisasi pendewasaan usia pernikahan, menurut Jauhar, Kanwil Kemenag DIY juga memiliki program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah (BRUS).

Pada 2023, Kanwil Kemenag DIY memberikan bimbingan teknis terkait program BRUS kepada seluruh guru BK dari 71 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di lima kabupaten/kota dan berikutnya juga akan menyasar SMA/SLTA di DIY.

Setelah mendapatkan bimbingan teknik (Bimtek), Jauhar berharap para guru BK dapat menjangkau dan mengedukasi seluruh siswa terkait kesehatan reproduksi, pendidikan nikah, serta pendidikan keluarga yang tidak diajarkan di sekolah.

"Angka pernikahan dini masih perlu kami turunkan lagi, kalau bisa sampai tidak ada lagi di DIY," demikian Jauhar Mustofa.

Baca juga: Di Sleman-Yogyakarta permohonan dispensasi pernikahan dini tinggi

Baca juga: Peneliti UGM: 26 persen perempuan Indonesia menikah di bawah umur

Baca juga: Yogyakarta berupaya tekan angka pernikahan dini

Baca juga: Satu dari enam anak perempuan Indonesia menikah sebelum 18 tahun



 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023