“Kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu,"
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ramah untuk penyandang disabilitas.

“Kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam talkshow bertajuk "Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?", dipantau melalui kanal YouTube Berita KBR, dari Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, para penyandang disabilitas rungu tetap bisa mendapatkan informasi melalui gambar dan isyarat tangan.

Pramono menyoroti materi sosialisasi dan kampanye pemilu yang selama ini mengandalkan kemampuan untuk melihat berupa poster, spanduk, dan sejenisnya. Padahal, materi sosialisasi tersebut tidak ramah bagi para penyandang tunanetra.

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai politik dan KPU untuk mengembangkan ide kreatif. Ide-ide tersebut dapat mencakup jalan keluar agar konten sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 bisa menjangkau beragam kelompok disabilitas, tidak hanya tunanetra dan tunarungu.

Eks komisioner KPU RI ini menilai sejauh ini, sosialisasi berkaitan penyelenggaraan pemilu masih sangat terbatas.

"Belum semua kelompok masyarakat kita, bukan hanya di pedesaan tapi juga di perkotaan, terinformasi dengan informasi-informasi kepemiluan baik oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun partai politik," kata Pramono.

Oleh karena itu, sosialisasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu menjadi tugas bagi KPU dan partai politik selaku pemangku kepentingan utama kontestasi 5 tahunan itu.

"Ini yang kita dorong terus pada para pemangku kepentingan utama tadi untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun kampanye-nya dengan kegiatan yang lebih kreatif," ujarnya.

Sebagai informasi, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional sudah diumumkan KPU RI sejak 14 Desember 2022. Saat ini, mereka sedang menempuh proses verifikasi atas berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif-nya di tingkat pusat maupun daerah. Begitu pula bakal calon anggota DPD RI.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden baru dibuka Oktober 2023 mendatang. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 selama 75 hari atau sampai 10 Februari 2024, paling singkat dalam sejarah pemilu Indonesia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023