Laksana dinamika sebuah putaran poros, maka Indonesia diharapkan mampu mengambil peran yang lebih besar guna menyikapi situasi geopolitik yang berkembang
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengungkapkan terdapat ancaman dalam keamanan dan keselamatan laut yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.
 
Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut dimuat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang laut pada 14 Maret 2023.
 
"Selain ancaman wilayah perairan dan yurisdiksi yang perlu menjadi perhatian adalah keamanan dan keselamatan laut dalam kaitan dengan perkembangan teknologi sebagaimana dalam laporan Sekjen PBB tentang laut tiga bulan lalu," kata Mahfud dalam Lokakarya tentang Keamanan Laut di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, perkembangan teknologi kemaritiman juga akan memfasilitasi terjadinya kriminalitas. Kondisi inilah yang menjadi pertimbangan untuk melakukan transformasi keamanan laut nasional.
 
Selanjutnya, visi Indonesia Emas 2045 dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) salah satunya adalah pembangunan di sektor kelautan. Adapun keberhasilan-nya nanti sangat ditopang oleh faktor keamanan laut.
 
"Laksana dinamika sebuah putaran poros, maka Indonesia diharapkan mampu mengambil peran yang lebih besar guna menyikapi situasi geopolitik yang berkembang," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD: Letak geografis RI berdampak pada aktivitas kemaritiman

Baca juga: Mahfud akan kunjungi Eropa untuk jemput eksil korban HAM
 
Untuk itu, keamanan laut merupakan isu strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan di laut agar memiliki pemahaman yang sama.
 
Lalu, pada bidang keamanan dan kendali juga diharapkan memiliki satu pemahaman terhadap keamanan laut. Mahfud menilai kepentingan negara dalam penanganan keamanan untuk menjaga kedaulatan dan wilayah teritorial dalam tata kelola, sehingga harus terkoordinasi dengan baik.
 
Adapun kewenangan yang dimiliki oleh berbagai K/L dengan keterbatasan sumber daya yang saat ini tersedia, maka pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut harus dilaksanakan secara sinergi dan terkoordinasi dengan baik.
 
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
 
Mahfud mengatakan PP Nomor 13 tahun 2022 ini dalam waktu dekat substansi-nya akan dikuatkan dalam rancangan revisi perubahan undang-undang tentang kelautan yang diinisiasi oleh DPR RI.
 
"Dan sekarang sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023