Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memiliki potensi untuk masuk ke bursa calon wakil presiden dan berpeluang disandingkan dengan bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.

"Hadi Tjahjanto potensial masuk bursa cawapres, meskipun lebih terbatas dibanding kandidat lain, yakni hanya berpeluang bersanding dengan Ganjar," kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Alasannya, menurut Dedi, hanya Ganjar yang saat ini cawapresnya akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Akan tetapi, Hadi perlu bersaing dengan kandidat cawapres lainnya.

"Hadi hanya potensial dari sisi pengusungan Jokowi, itu pun perlu bersaing secara diplomatis dengan Sandiaga Uno, Erick Thohir, Airlangga, dan tokoh lainnya," ucapnya.

Untuk peluang Hadi, ia melanjutkan kemungkinan serupa besarannya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena Hadi dan Tito sama-sama tokoh dekat Jokowi dan sejauh ini loyal kepada pemerintah.

"Bahkan, semasa belum bergabung di kabinet, dua tokoh itu serupa dalam loyalitas,” kata Dedi.

Baca juga: Pengamat nilai Hadi Tjahjanto miliki nilai tawar jadi cawapres
Baca juga: Hadi Tjahjanto: Kementerian ATR/BPN dituntut berstandar dunia di 2024


Meski begitu, dia menilai sulit bagi Hadi membuat dirinya diperhatikan publik. Sebab, di satu sisi, kementerian yang ia pimpin tidak populer secara umum meski persoalan tanah menjadi masalah yang cukup pelik bagi sebagian masyarakat.

Selain itu, Dedi mengatakan popularitas isu tanah justru secara langsung melekat ke Presiden, bukan ke menterinya.

"Jika dalam waktu terbatas ini Hadi ingin tunjukkan perannya dalam bursa cawapres, perlu ada gerakan radikal dalam kementeriannya saat ini," kata Dedi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023