Kami Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi terhadap putusan pengadilan, karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan
Denpasar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung.
 
"Kami Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi terhadap putusan pengadilan, karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak," kata Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti di Denpasar, Rabu.
 
Upaya hukum praperadilan terhadap status tersangka itu diajukan oleh dua orang tersangka dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yaitu Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.
 
Dalam putusannya, hakim Yogi Rachmawan menilai bahwa penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau standar operasional prosedur yang dilakukan penyidik Polda Bali.
 
Putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dimana dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal terpenuhi dua alat bukti.

Baca juga: Polda Bali periksa 30 saksi terkait kasus reklamasi Pantai Melasti
Baca juga: Pemkab Badung serahkan ribuan bibit buah untuk bangun sektor pertanian
 
Sebelumnya, kata Suryanegara, Polda Bali juga telah menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti 67 surat.

Pada sidang yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar hakim mempertimbangan bahwa dalil pemohon selaku bendesa adat, yang mengenai putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
 
Hakim menyatakan juga dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara, di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana.
 
Hal tersebut dinilai hakim sudah menyangkut perkara pokok. Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut bahwa telah mengirimkan kepada JPU dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Pada proses praperadilan itu, penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.
 
"Jadi putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum," kata Suryanegara.

Pewarta: Rolandus Nampu/Naufal Fikri Yusuf
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023