sudah pernah diterapkan pada 2022 menyasar pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menerapkan disinsentif tarif parkir di tiga lokasi untuk mendukung perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

"Kami terapkan di Blok M Square, Pasar Mayestik, dan Park N Ride MRT Lebak Bulus," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Tuty Ernawati di Jakarta, Rabu.

Tuty menuturkan disinsentif tarif  sudah pernah diterapkan pada 2022 menyasar pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Menurut dia dengan adanya pemberlakuan tarif tertinggi Rp7.500 per jam di ketiga lokasi itu merupakan permintaan pengelola sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Terlebih, pihaknya menegaskan sistem disinsentif tarif sudah otomatis terpasang jika pengendara belum uji emisi masuk ke salah satu lokasi.

"Kalau belum silahkan masuk dan tidak ada teguran, tapi begitu keluar langsung kena denda di tiket parkir," terangnya.

Dengan demikian, pihaknya menyarankan untuk berkendara lebih nyaman dan menjaga lingkungan maka diimbau kepada warga untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Hingga Juli 2023 ini, pihaknya mencatat sebanyak 479 kendaraan di Jakarta Selatan sudah melakukan uji emisi dalam 15 kegiatan yang dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

Adapun sebelas lokasi parkir tarif tertinggi milik Pemprov DKI yaitu pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat; lingkungan parkir Blok M, Jakarta Selatan; pelataran parkir Samsat, Jakarta Barat; lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan; Plaza Interkon, Jakarta Barat; Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat; Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat; Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat; Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca juga: Dishub DKI tegaskan parkir di Blok M hanya sekali bayar
Baca juga: DKI minta operator pecat juru parkir pungut tarif dua kali di Blok M
Baca juga: Dishub DKI sediakan 5 .000 meter persegi lahan parkir di JIS

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023