Cirebon (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri sedang memeriksa sejumlah saksi pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Memang benar saat ini sedang ada pemeriksaan saksi terkait kasus Al-Zaytun, dan kami menyediakan tempatnya saja," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat dihubungi di Cirebon, Kamis.

Hafid mengatakan pemeriksaan saksi pelapor dilakukan oleh petugas dari Bareskrim Polri, sehingga pihaknya hanya menyediakan tempatnya saja.

Apalagi lanjut Hafid kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, ditangani langsung Bareskrim Polri.

Hafid mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang diperiksa, dan saat ini pemeriksaan juga sedang berlangsung di Mapolres Indramayu.

"Kalau siapa saja yang diperiksa saya kurang tahu, karena itu ranah dari Bareskrim Polri," tuturnya.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap saksi pelapor itu dilakukan pada Kamis (6/7) pagi hingga saat ini.

Menurutnya ada beberapa saksi yang diperiksa terkait laporannya di antaranya Ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) Carkaya, dan sejumlah saksi lainnya yang memang buat laporan terhadap Panji Gumilang.

"Yang saya tahu itu ada ketua FIM Carkaya, dan sejumlah pelapor lainnya, tapi saya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas memang ada pemeriksaan di Polres Indramayu," katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu dan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Untuk pemeriksaan di Polres Indramayu, Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 10 saksi sedangkan sisanya empat orang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca juga: Bareskrim periksa saksi terkait Al Zaytun di Indramayu dan Jakarta
Baca juga: Bareskrim sangkakan Pasal 45a kepada Panji Gumilang
Baca juga: Kapolri: Diduga Al-Zaytun melakukan penistaan agama
Baca juga: Wapres: Al Zaytun tidak dibubarkan atas pertimbangan masa depan santri

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023