Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian menyelidiki pria pengemudi mobil berpelat nomor CD 27 09 yang mengganggu seorang wanita di kawasan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kami lakukan lidik dan koordinasikan dengan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Sujarwo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sujarwo menuturkan hingga kini belum ada laporan terkait kasus tersebut sehingga disarankan untuk korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kendati demikian, pihaknya akan memburu pelaku serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jaksel untuk menindaklanjuti kasus yang viral di media sosial itu.

Melalui akun Instagram @kabarnegri.official, terlihat dalam video seorang pria memegang telepon seluler seraya merekam wanita yang menegurnya.

Video yang awalnya diubah oleh akun TikTok @dewisra, menuliskan pengemudi mobil itu sering mengikutinya untuk mengajak kenalan.

Namun sampai empat hari dia masih menunggu dan setiap bertemu selalu menjulurkan lidah kepada wanita yang menjadi korban di kawasan H.R. Rasuna Said, Setiabudi tersebut.

"Dalam keadaan darurat bisa menghubungi nomor telepon 110 atau bisa melalui Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary 0811-9981-998 dan pengaduan 0812-1616-1616," demikian kutipan dari Instagram @polisijaksel pada komentar di unggahan tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi VII DPR dilaporkan ke MKD soal pelecehan seksual verbal

Baca juga: Pemprov diminta evaluasi TransJakarta setelah kasus pelecehan seksual

Baca juga: KemenPPPA apresiasi penanganan cepat pelecehan seksual mahasiswi Bali

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023