Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules Rosario Marshal, terkait dugaan kejahatan mengganggu ketertiban umum, penghasutan dan kepemilikan senjata api.

"Tersangka H dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata api," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.

Rikwanto mengatakan Hercules dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu, juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dan penghasutan, Pasal 214 KUHP kejahatan karena melawan petugas.

Rikwanto menyebutkan penyidik juga menetapkan tersangka terhadap 49 orang yang diduga anggota kelompok Hercules dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Selain itu, petugas menyita barang bukti, seperti tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp5.900.000.

Sebelumnya, anggota gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules dan puluhan anak buahnya setelah terlibat bentrokan di Kompleks Pertokoan Rich Place Jl. Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3) kemarin.

Aparat menciduk Hercules dan 50 orang anak buahnya, karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap salah satu kantor perusahaan kontraktor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebutkan kelompok Hercules tersebut kerap terlibat aksi pemerasan dan tindak kekerasan terhadap pemilik rumah toko dan masyarakat di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013