Melalui UU Pemda itu bangsa kita dapat mendesain struktur pemerintahan NKRI, bahkan mendesain perubahan untuk bangsa ini."
Yogyakarta (ANTARA) - Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan inti dari sistem pemerintahan Indonesia secara keseluruhan karena substansinya menyentuh segala aspek pemerintahan pusat dan daerah, kata anggota DPR RI Totok Daryanto.

"Rumusan dan penjabaran mengenai kewenangan pemerintah pusat ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda), bukan pada UU lain," katanya pada "Focus Group Discussion (FGD) Draf RUU Pemda" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.

Menurut dia, beban substansi dari UU Pemda strategis karena UU tersebut mempertegas bangun dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Melalui UU Pemda itu bangsa kita dapat mendesain struktur pemerintahan NKRI, bahkan mendesain perubahan untuk bangsa ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI itu.

Ia mengatakan bahwa UU Pemda yang juga mengatur sistem pemerintahan daerah selalu diupayakan untuk dibenahi.

Salah satu isu penting dalam pembenahan sistem pemerintahan daerah adalah menciptakan sistem pembangunan daerah yang bersifat inklusif, yakni adanya keterlibatan dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Pembangunan daerah tidak identik dengan pembangunan yang dilakukan oleh birokrat atau dana APBD," katanya.

Namun, kata dia, pembangunan daerah adalah pembangunan yang mendorong, bahkan memobilisasi keterlibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai pada pelaksanaannya.

"Jadi, masyarakat tidak merasa asing dengan daerahnya sendiri," katanya.

Mantan Bupati Bantul Idham Samawi mengatakan, dalam penyusunan UU Pemda, tetap tidak boleh lepas dari tujuan kemerdekaan Indonesia.

"Tujuan kemerdekaan bangsa ini sudah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat," katanya.

(B015/D007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013