Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, Provinsi Gorontalo, menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, di Gorontalo, Jumat mengatakan penimbunan BBM bersubsidi penting ditertibkan karena dapat mengganggu suplai untuk masyarakat sasaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dikatakannya, setelah melakukan proses penyelidikan,Tim Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) berhasil mengungkap penimbunan BBM jenis solar tersebut dari salah satu rumah warga  berlokasi di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

"Di lokasi itu, personel berhasil mengamankan 37 galon atau 1,1 ton solar bersubsidi," kata AKBP Deddy Herman.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut, disita dari dua orang warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing YY selaku orang yang mengambil solar dari SPBU Tilamuta menggunakan mobil truk dan menyalin ke galon, serta SK selaku pemilik rumah (penimbun).

"Tersangka YY berperan membeli solar di SPBU. Sementara SK adalah pemilik rumah sekaligus penimbun solar," katanya.

Ia mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yakni menyewa salah satu mobil truk dan mengisi tangki di SPBU Tilamuta sebanyak 100 liter, atau sesuai dengan jatah yang tercantum di kode batang ataupun sesuai aturan yang telah ditentukan oleh pihak SPBU.

"Setelah mengisi di SPBU, tersangka kembali ke lokasi penampungan dan menyalin solar tersebut ke galon. Itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali," katanya pula.

Dalam jangka waktu satu minggu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp1,4 juta.

Menurut pengakuan para tersangka, dalam setiap aksinya mereka membeli solar bersubsidi di SPBU Tilamuta dengan harga Rp6.800 per liter atau sesuai jatah, dan menjualnya kembali dengan harga Rp8.500 per liter.

"Keduanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah selidiki hingga ke petugas SPBU, dan hasilnya mereka sudah memberikan sesuai jatah yang ditentukan. Jadi tidak ada penyimpangan pada petugas SPBU," katanya lagi.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus penimbunan BBM subsidi di Lombok Timur
Baca juga: Penimbunan BBM subsidi di Aceh gunakan banyak barcode My Pertamina
Baca juga: Polres Probolinggo menangkap empat pelaku penimbun BBM bersubsidi

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023