"Penangkapan terhadap pelaku ini dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Bangka Barat pada Jumat (12/1) malam dan saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2,5 ton dan menangkap seorang laki-laki berinisial MR (30) warga Simpang Tempilang, Bangka Barat, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan BBM.
"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," katanya.
Dari tempat penangkapan pelaku, polis berhasil menemukan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisi BBM jenis solar. Solar ini didapatkan pelaku dari hasil membeli secara terus menerus di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
"Jumlah keseluruhan solar yang ditemukan dan disita sekitar 2,5 ton," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dan sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi menimbun solar tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024