demi terwujudnya keselamatan bersama
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta pengguna jalan apabila melintas pada perpotongan jalur kereta api dan jalan agar menggunakan perlintasan sebidang resmi yang ditandai dengan palang pintu dan sirine agar terhindar dari kecelakaan.

"Serta selalu berhati-hati tengok kanan-kiri sebelum melintas demi terwujudnya keselamatan bersama," kata Pelaksana Harian Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Jumat.

Imbauan tersebut disampaikan Fani menyangkut Sebuah mobil boks dengan nomor polisi B-9722-DI yang tersambar Kereta Api Commuterline di perlintasan sebidang kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (6/7) sekira pukul 10.00 WIB.

Feni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penutupan perlintasan KA liar di lokasi tersebut. Hal tersebut, kata dia merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Idealnya perlintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan. Akan kita lakukan," ungkap dia menegaskan.

Adapun berikut beberapa pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pertama UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1) yang berisi,"Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

Kemudian, pasal 94 Ayat (1) yang berisi,"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

Yang terakhir, pasal 94 Ayat (2) yang berisi,"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

Baca juga: KAI: Sejak awal Januari 2023 terjadi 20 kecelakaan di perlintasan KA

Baca juga: KAI imbau masyarakat hati-hati di perlintasan tanpa palang

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta ajak pengendara patuhi aturan di perlintasan KA

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023