Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik menyerahkan kembali perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) sesuai tenggat tepat waktu yang telah ditentukan.

"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Doddy menjelaskan, masing-masing partai menyerahkan berkas seusai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.

Jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke partai politik untuk dilengkapi.

Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun. Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023.

"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody.

Baca juga: Satpol PP koordinasikan pengamanan Pemilu 2024 dengan KPU dan Bawaslu
Baca juga: KPU DKI minta warga melapor jika berkas bacaleg bermasalah 


Dody berharap seluruh partai politik (parpol) bisa menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki tepat waktu demi mempermudah proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Beberapa pengurus partai telah datang dan dijadwalkan datang ke KPU untuk menyerahkan kembali berkas kelengkapan bacaleg. Berikut jadwal setiap partai tersebut:

Jumat (7/7)
1. Partai Gerindra pukul 14.00 WIB

Sabtu (8/7)
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 13.00 WIB
2. Partai Nasdem pukul 14.30 WIB
3. Partai Perindo pukul 16.00 WIB

Minggu (9/7).
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.00 WIB
2. Partai Hanura pukul 11.00 WIB
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14.00 WIB
4. Partai Garuda pukul 14.30 WIB
5. Partai buruh pukul 15.00 WIB
6. Partai Ummat pukul 16.30 WIB

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023