Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (2-8 Juli 2023), berbagai peristiwa politik terjadi di Indonesia, mulai dari rapat Panja RUU Desa DPR menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode hingga KPU tetapkan DPT Pemilu 2024.

Berikut sajian berita politik sepekan yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Panja RUU Desa DPR sepakati masa jabatan kades 9 tahun untuk 2 periode

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi enam tahun untuk tiga periode.

"Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).

Selengkapnya di sini.

2. Jokowi tidak mau persaingan politik hambat program pemerintah

Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju bahwa dirinya tidak menginginkan persaingan politik yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024 menghambat program pemerintah.

"Saya ingin menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita semua, yang pertama fokus dan waspada akan potensi krisis. Utamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional, jangan sampai karena ada persaingan politik program pemerintah menjadi terhambat," kata Presiden dalam pengantar pada Sidang Paripurna Laporan Semester 1 Pelaksanaan APBN Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7).

Selengkapnya di sini.

3. Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK dan pengurangan gaji bagi non-ASN

Pemerintah dan DPR RI memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Adapun penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Selengkapnya di sini.

4. WNI lintas profesi di Hong Kong deklarasikan dukungan untuk Ganjar

Ribuan warga negara Indonesia (WNI) lintas profesi di Hong Kong mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/7), Ketua Umum Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bonaventura Manurung mengatakan para WNI itu merupakan pekerja migran, kelompok seni, budaya, dan mahasiswa.

"Mereka datang dengan memakai kaus bertuliskan 'Kami Bersama Ganjar Pranowo', di Lapangan Victoria Park Causeway Bay Hong Kong Minggu (2/7)," jelasnya.

Selengkapnya di sini.

5. KPU tetapkan 204.807.222 DPT Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

"Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7).

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023