Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meraih Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023 kategori tokoh inspiratif pegiat penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja yang diselenggarakan Liputan6.com.

Menaker Ida mengatakan Anugerah Perempuan Hebat Indonesia tersebut merupakan apresiasi kepada semua pemangku kebijakan ketenagakerjaan yang telah berkomitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kita kasih penghargaan kepada para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, karena sesungguhnya mereka menjadi garda terdepan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kemnaker ajak pengusaha serius cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Menurut Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepmenaker itu, kata dia, tidak akan ada artinya apabila tidak dibarengi keinginan kuat dari para pengusaha dan serikat pekerja dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual.

Selain itu, Kemnaker terus mendorong kepada seluruh perusahaan untuk membuat satuan tugas (satgas) yang nantinya menjadi tempat pengaduan dari para korban kekerasan seksual di tempat kerja.

"Mengharapkan semua pemangku kepentingan memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang nyaman," kata Ida.

Baca juga: Menaker ajak semua pihak cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: Menaker siapkan Kepmenaker cegah kekerasan seksual di tempat kerja


Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial," ujar.

Menurut dia, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023