(Pemeriksaan) tentang Primkoppol saja."
Jakarta (ANTARA news) - Bendahara Korps Lalu Lintas Mabes Polri Komisaris Polisi Legimo mengaku tidak ada aliran dana simulator sim ke anggota DPR.

"Tidak ada itu (aliran dana ke DPR)," kata Kompol Legimo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Legimo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Djoko Susilo. Legimo diperiksa selama 10,5 jam dari pukul 10.25 WIB hingga 21.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, dia mengatakan ditanya mengenai Prima Koperasi Polri (Primkoppol). Namun dia tidak merinci permasalahan yang ditanyakan penyidik KPK.

"(Pemeriksaan) tentang Primkoppol saja," ujarnya.

Legimo mengatakan dirinya ditanya 28 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.

KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.

Dalam kasus Simulator Sim Mabes Polri, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah mengungkapkan ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Hermn Heri.

Bambang Soesatyo mengatakan anggaran Korlantas Mabes Polri dialokasikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, DPR tidak pernah membahas PNBP tetapi yang terkait dengan APBN.

Dalam hal tersebut, KPK juga sudah memeriksa empat anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Heri (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

Dalam kasus simulator itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif). Selain itu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.  (I028)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013