Pelaksanaan sidang tahunan dengan format yang berbeda dengan COVID-19 kemarin, kita kembalikan ke awal
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 rencananya dilaksanakan secara terpisah dan tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI sehingga berlangsung pada dua hari berbeda pada 15-16 Agustus 2023.

Dia menyebut bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 beragendakan penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada publik, seperti DPR RI, BPK RI, MA RI, MK RI, dan KY RI.

"Pimpinan lembaga tinggi negara untuk menyampaikan secara langsung kinerjanya ke publik atau ke rakyat melalui sidang MPR tanggal 15 (Agustus). Jadi kita akan mulai sidang tahunan dalam dua hari," ujar Bamsoet, sapaan karibnya, usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Usai Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, lanjut dia, maka pada 16 Agustus akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78.

"Tanggal 16 (Agustus)-nya baru kita nanti akan mendengarkan laporan presiden sekaligus pidato kenegaraan, plus sidang bersama DPR dan DPD," ujarnya.

Dia menyebut bahwa format pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI yang dipisah selama dua hari itu berbeda dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI ketika pandemi COVID-19 melanda.

"Pelaksanaan sidang tahunan dengan format yang berbeda dengan COVID-19 kemarin, kita kembalikan ke awal," ucapnya.

Bamsoet mengatakan pimpinan MPR RI dan DPD RI juga sepakat untuk mematangkan inisiatif agar tugas pokok dan fungsi MPR RI, DPR RI, dan DPD RI ke depannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sehingga, tambah dia, tidak lagi digabung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas Undang-Undang MD3," katanya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, serta para Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.

Kemudian hadir pula para Wakil Ketua MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.

Baca juga: Ketua MPR mendukung penguatan kerja Ombudsman
Baca juga: Bamsoet minta pemerintah amankan ketersediaan beras dalam negeri
Baca juga: Bamsoet minta Pemerintah upayakan pencarian korban banjir OKU Selatan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023