Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat. Jadi harus segera selesai
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo mengemukakan Undang-undang Kesehatan mengamanatkan 107 aturan pelaksana yang harus dikerjakan pemangku kepentingan terkait.

"UU Kesehatan ini banyak mengamanatkan aturan pelaksana yang harus dikerjakan. Totalnya 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan," kata Sundoyo usai menghadiri Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dari total 107 aturan turunan, kata Sundyo, terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (permenkes), dan dua peraturan presiden (perpres).

Sundoyo mengatakan penyusunan PP dan perpres dilakukan secara internal oleh kementerian terkait, lalu dilanjutkan dengan pembahasan oleh panitia antar-kementerian (PAK), dan dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.

Pada tahap harmonisasi, Kemenkes RI kembali mengundang para pemangku kepentingan untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan aturan.

"Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat. Jadi harus segera selesai," katanya.

Ia mengatakan UU Kesehatan yang hari ini disahkan melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, terdiri atas 20 BAB 450 Pasal.

Pada acara yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Undang-undang Kesehatan lahir dari semangat transformasi kesehatan berdasarkan pengalaman Indonesia saat diterpa badai krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.

"Pandemi membuka mata bahwa banyak yang harus diperbaiki di bidang kesehatan. Itu sebabnya transformasi kesehatan amat diperlukan," katanya.

Terdapat enam pilar transformasi yang dilakukan Kemenkes RI, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Secara umum, pengaruh UU Kesehatan mencakup sejumlah kebijakan yakni dari fokus mengobati menjadi mencegah, akses layanan kesehatan lebih mudah, kemandirian industri kesehatan dalam negeri, sistem kesehatan lebih tangguh di masa wabah, pembiayaan kesehatan lebih transparan, distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata.

Selain itu, UU Kesehatan juga menghadirkan izin praktik tenaga kesehatan lebih cepat, mudah, dan sederhana, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, integrasi sistem informasi kesehatan, serta teknologi kesehatan menjadi terdepan.

Baca juga: Menkes kemukakan pengaruh UU Kesehatan pada perbaikan layanan
Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
Baca juga: Menkes: RUU Kesehatan lebur 10 UU eksisting

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023