Karena pelaku juga meninggal dunia, merujuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan kasus ini kami hentikan atau SP3,
Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek Denpasar Barat akhirnya mengungkap misteri di balik kematian ayah dan anak di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Lingkungan Alangkajeng Gede, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Polsek Denpasar Barat  menjelaskan secara kronologis dari awal mula penyelidikan hingga kesimpulan terhadap teka-teki meninggalnya Made Sudiantara (46) dan putrinya, PR (26), pada 6 Juli lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kedatangan ambulans yang membawa dua korban pada Kamis (6/7) sekitar pukul 12.59 Wita. Seorang korban bernama Made Sudiantara (MS) tiba di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar. Dokter Kunthi Yulianti yang saat itu bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengambil alih pemeriksaan pasien yang masih berlumuran darah tersebut. Dari pemeriksaan Dokter Kunthi Yulianti, pasien dinyatakan sudah meninggal dunia dan diduga mengalami kematian yang tidak wajar.

Untuk mengetahui secara jelas dugaannya tersebut, dokter Kunthi menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Denpasar Barat. Pada pukul 16.59 Wita pada hari yang sama, dengan dibawa ambulans, seorang pasien tiba di RSUP Sanglah dengan inisial PR (26), korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Setelah Polsek Denpasar Barat menerima laporan dari pihak RS Sanglah, maka Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Ngurah Made Ari Herawan dan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi rumah sakit untuk mengecek laporan dokter.
 
Usai mendengar kesaksian dokter forensik RSUP Sanglah terkait adanya kematian tidak wajar, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ari Herawan dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo bersama tim Inafis Polresta Denpasar mendatangi rumah tempat kejadian perkara.
 
Di rumah korban, tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat memeriksa beberapa saksi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan informasi awal bahwa memang telah terjadi insiden diduga pembunuhan dan bunuh diri di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
 
Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP dan diketahui kejadian tersebut tepatnya terjadi di salah kamar di rumah milik MS. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, diketahui IMS merupakan ayah kandung dari perempuan berinisial PR.
 
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menjelaskan dalam mengungkap tuntas kasus tersebut, tim gabungan meminta keterangan ahli dari Dokter Forensik RSUP Sanglah yakni Dokter Ida Bagus Putu Alit. Dokter Alit yang dipercayakan oleh RSUP Sanglah Denpasar menjelaskan beberapa pokok penting terkait pemeriksaan terhadap tubuh dua orang korban tersebut kepada pihak kepolisian.
 
Dari pemeriksaan luar pada tubuh MS ditemukan luka pada tangan sebelah kiri, korban PR terdapat luka bekas jeratan pada leher dan memar pada bagian leher.
 
Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, keluarga korban telah membersihkan tempat anak dan ayah tersebut ditemukan meninggal dunia sehingga menyulitkan petugas melakukan olah TKP.
 
Tidak ada bercak darah dan sebagainya sehingga TKP tidak utuh kembali. Di TKP ditemukan seprei ada bercak darah, satu bilang pisau cutter, palu karet warna hitam, dua perban bekas darah, satu tali plastik warna cokelat tua, dan sebuah buku catatan warna cokelat.
 
Polisi juga juga menemukan buku wasiat atau memori milik korban MS.
 
Dari oleh TKP tersebut, petugas mencocokkan keterangan dokter yang mana korban inisial PR atau anak dari MS yang tinggal di tempat yang sama ternyata meninggal tidak wajar atau dibunuh dengan luka di leher, ada bekas jeratan.

Hasil pemeriksaan juga terungkap saat kejadian berlangsung di kamar tersebut hanya terdapat dua orang yakni PR dan MS.
 
Tim Forensik menyatakan luka pada korban IMS terdapat pada tempat yang mudah dijangkau sehingga dugaan kuat bahwa luka tersebut bentuk tindakan bunuh diri.

"Hasil pemeriksaan semuanya dan kami olah TKP dan barang bukti, diperkuat dengan buku memori dan beberapa saksi yang menyampaikan bahwa memang MS sedang mengalami depresi dan ingin beberapa kali bunuh diri dan sudah berobat ke dokter psikiater. Dipastikan yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
 
Polisi juga menyimpulkan bahwa korban PR meninggal dunia dijerat oleh tersangka MS dan kemudian IMS meninggal karena bunuh diri.
 
 
 
Luka di tubuh korban
 
Dokter Forensik RSUP Sanglah Denpasar dr. Ida Bagus Putu Alit mengatakan memeriksa jasad korban MS pada 6 Juni 2023 pada pukul 14. 44 Wita. Jika dilihat dari tanda-tandanya, kematian itu terjadi kurang dari 8 jam sebelum pemeriksaan tersebut dilakukan. Forensik mengungkap luka-luka pada tubuh MS disebabkan oleh dirinya sendiri.
 
Ia menemukan adanya luka di tempat yang mudah terjangkau dan di sana ada di bagian vital yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri, telunjuk tangan kanan . Hal ini mengindikasikan bahwa IMS melakukannya dengan senjata tajam yang tidak memakai gagang.

Sementara itu, pukul 16.59 Wita, petugas forensik RSUP Sanglah memeriksa jenazah korban PR.
 
"Kami menemukan luka jerat pada leher, keadaannya datar tanpa simpul. Itu menandakan ada penjeratan," kata dokter Alit.
 
Hal tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik di TKP bahwa tidak ada dugaan yang mengarah kepada upaya pembunuhan dengan cara lain. Dokter juga menemukan luka memar pada bibir atas karena korban terjatuh.
 
Untuk barang bukti berupa palu, dokter memastikan tidak ada fakta yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu.

Polisi terbitkan SP3
 
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo mengatakan setelah melakukan berbagai penyelidikan hingga penyidikan, polisi menyatakan peristiwa pembunuhan dan bunuh diri tersebut terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah lantai dua, di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7 B, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
 
Polisi pun telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, demikian oleh karena tindakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang telah meninggal dunia dengan cara membunuh dirinya sendiri, maka kasus tersebut dihentikan.
 
"Karena pelaku juga meninggal dunia, dengan merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan atau kasus ini kami hentikan atau SP3," kata Bambang.
 
Polisi menyatakan tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Keluarga korban bahkan tidak menduga bahwa sang ayah akan mengakhiri hidupnya seperti itu.
 
Hal lain yang diperjelas oleh polisi dalam pengungkapan kasus meninggalnya anak dan ayah di Denpasar adalah penemuan asam klorida atau HCl. Penemuan asam klorida tersebut memang terdapat di TKP. Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter RSUP Sanglah Denpasar.
 
Berdasarkan pemeriksaan dengan luka-luka pada korban, dokter forensik menyimpulkan bahwa tidak ada kontak antara HCl dengan korban maupun tersangka pelaku.
 
"Kami memeriksa saluran pencernaan dari mulut kalau memang dimasukkan secara paksa HCL tersebut itu akan menimbulkan luka-luka yang khas pada mulut korban. Karena itu, kami menginformasikan kepada penyidik bahwa tidak ada hubungan antara HCL dengan kematian dua orang baik tersangka maupun korban," kata dokter Alit yang saat itu diberikan kesempatan oleh Kapolresta Denpasar untuk menjelaskan dari sisi medis.
 
Bambang Yugo menyebutkan pihak keluarga tidak mengetahui akan keberadaan asam klorida tersebut. Untuk menggali motif perbuatan pelaku MS, polisi menggali keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga dan juga menemukan sebuah buku catatan milik pelaku MS.
 
Namun, polisi tidak ingin menduga-duga terkait motif sang ayah membunuh anaknya.

Polisi hanya menemukan catatan bahwa diduga pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mampu lagi merawat anaknya yang  lumpuh dan mengidap autis sejak lahir.


 

 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023