Siapa pun yang menjadi caleg belum kami umumkan.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menepis isu bahwa kader PDI Perjuangan Effendi Simbolon tidak masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Nanti kami lihat, sementara ini kelengkapan-kelengkapan data administrasi masih dilengkapi, masih bisa beberapa perubahan-perubahan penyesuaian komposisi dengan melihat dinamika politik. Berdasarkan peraturan KPU masih bisa dilakukan perubahan-perubahan," kata Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan masih melakukan finalisasi untuk menyusun daftar bakal caleg partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasto menegaskan bahwa final penyerahan daftar tersebut pada bulan Oktober 2023.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, DPP PDI Perjuangan belum bisa menetapkan siapa bakal caleg yang akan didaftarkan ke KPU, termasuk apakah Effendi Simbolon diajukan sebagai caleg atau tidak.

"Siapa pun yang menjadi caleg belum kami umumkan, yang jelas saya pribadi tidak mencalonkan dan tidak juga dicalonkan sebagai anggota legislatif. Saya konsentrasi fokus pada partai," ujar Hasto menegaskan.

Pernyataan tersebut menanggapi isu terkait dengan Effendi Simbolon yang tak dicalonkan oleh PDI Perjuangan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Isu itu pun diperkuat dengan kabar Effendi Simbolon yang bakal keluar dari PDI Perjuangan, kemudian menyeberang ke Partai Gerindra.

Effendi juga sempat menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto cocok menakhodai Republik Indonesia ke depan.

Pada hari Senin (10/7), Hasto telah meminta klarifikasi kepada Effendi terkait dengan pernyataannya yang memberi sinyal mendukung Prabowo Subianto.

"Dalam penjelasannya, sangat clear (jelas) bahwa Pak Effendi Simbolon sebagai kader partai taat sepenuhnya untuk mendukung keputusan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri," ujarnya.

Hasto juga mengatakan bahwa Effendi akan berjuang memenangkan Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung oleh PDI Perjuangan bersama dengan partai-partai lain, yakni PPP, Perindo, dan Hanura.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Hasto bantah isu Effendi Simbolon pindah partai politik
Baca juga: Hasto: Effendi Simbolon telah klarifikasi terkait dukungan ke Prabowo

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023