Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sinergi jaminan produk halal antara Indonesia dan Jepang perlu dipercepat agar segera membawa keuntungan bagi kedua negara.

"Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang jaminan produk halal yang saat ini sedang berproses perlu dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

Baca juga: Menag bertolak ke Jepang untuk perkuat kerja sama produk halal

Menag mengatakan percepatan sinergi kedua negara tersebut perlu dilakukan karena dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang.

Menurut dia, kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp20 miliar.

Percepatan sinergi produk halal, kata dia, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.

Baca juga: Chungcheongbuk-do jajaki kerja sama produk halal dengan BPJPH

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa saat ini terdapat empat lembaga halal luar negeri (LHLN) dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama jaminan produk halal.

Keempat LHLN tersebut yakni Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).

"Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," ujar Aqil.

Baca juga: BPJH ajak forum IMG-GT perkuat inovasi di bidang jaminan produk halal

Akreditasi LHLN tersebut dilakukan dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.

"Akreditasi ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA. Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," kata Aqil.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023