Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang

Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.

"Kami melihat ketergesa-gesaan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain?, Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," katanya.

Adib menyinggung tentang hilangnya mandatory spending di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu berarti, rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan," katanya.

Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.

Baca juga: IDI: Transformasi kesehatan harus diikuti kemampuan fiskal negara

"Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia," katanya.

Atas dasar itu, IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), sedang mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes)  Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga dihasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan.

Baca juga: Menteri Kesehatan: UU Kesehatan sederhanakan perizinan praktik medis
Baca juga: Menkes: Manfaat kesehatan tidak ditentukan oleh besaran pengeluaran


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023