Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menilai aktivitas pertambangan minyak mentah di Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel)  berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua Satgas Khusus Pencegahan Tipikor Polri Novel Baswedan, di Palembang, Rabu, mengatakan potensi kerugian keuangan negara itu dapat saja terjadi mengingat saat ini keberadaan aktivitas sumur minyak ilegal atau ilegal driliing di Sumsel jumlahnya kian menjamur.

Berdasarkan catatan dari Pemerintah Provinsi Sumsel setidaknya ada empat kabupaten yang menjadi kawasan pertambangan sumur minyak ilegal.

Adapun keempat daerah tersebut yakni di Kabupaten Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas Utara.

Keberadaan sumur minyak ilegal ini ditemukan paling banyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah pada tahun 2021 sudah mencapai lebih dari 7.000 sumur.

Menurutnya, ketidakjelasan tata kelola terhadap aktivitas pertambangan minyak masyarakat itu juga menyebabkan semakin memperbesar potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Saat diskusi kelompok bersama dengan segenap instansi terkait di Hotel Novotel Palembang, Selasa (11/7) terungkap bahwa perusahaan perminyakan milik pemerintah menjadi pembeli hasil pertambangan minyak ilegal itu dengan nilai 70 persen dari harga jual semestinya.

"Maka dari itu Kapolri saat ini tengah konsen menyelesaikan persoalan tata kelola Migas ini termasuk ilegal drilling di Sumsel," katanya.

Dia menyebutkan, dalam desain pelaksanaannya Tim Satgasus Polri tak hanya berorientasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun juga membantu mencarikan solusi bagaimana upaya maksimal untuk menjaga keselamatan masyarakat atas dampak dari aktivitas pertambangan minyak ilegal.

Polda Sumsel mencatat aktivitas tambang minyak selain telah mencemari aliran sungai, merusak habitat hewan endemik di kawasan hutan, juga menelan korban jiwa atas meledak nya sumur minyak.

Terakhir peristiwa ledakan sumur minyak di Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin mengakibatkan dua orang warga mengalami luka bakar berat masing-masing berinisial NSI dan HMI, pada 12 Juni 2023.

Kepolisian menyatakan korban NSI meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian, sementara korban HMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis. "Misi kemanusiaan memang harus dilakukan," kata dia.
Baca juga: SKK Migas memperkirakan ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia
Baca juga: Rusaknya sumber air bersih karena penambangan minyak ilegal
Baca juga: Aktivitas ilegal driling di Batanghari rusak sumber air
Baca juga: Polda Sumsel memberantas praktik tambang minyak ilegal
Baca juga: Tiga warga Muba Sumsel terancam denda Rp50 M terkait tambang ilegal


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023