Muba, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tiga orang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan terancam hukuman pidana selama lima tahun dan denda senilai Rp50 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan minyak ilegal oleh aparat kepolisian setempat, Senin.

Kepala Polres Muba AKBP Siswandi, di Sekayu, Muba, Senin, mengatakan ancaman hukuman maksimal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman tersebut dikenakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muba kepada tiga tersangka yakni Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18) warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

“Atas dasar itu para tersangka ditahan sejak Jumat (23/6), di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses penyelidikan hingga berkas perkaranya rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

Menurut dia, para tersangka bertindak sebagai pekerja di tempat usaha penyulingan minyak dari tambang ilegal di Pal 7, Desa Bangun Sari, Babat Toman.

Keberadaan tempat usaha itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan personel kepolisian atas terbakarnya kawasan tambang minyak di Babat Toman, Kamis (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia menyebut, kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas penyulingan minyak tambang ilegal selama dua tahun terakhir dengan upah senilai Rp400 ribu per pekan.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti diantaranya dua unit mesin pompa air, empat tedmod kapasitas 1.000 liter berisi minyak, dan beberapa buah pipa besi sepanjang 150 centimeter.

Selain itu, polisi pun telah mengantongi identitas orang yang memperkerjakan tersangka untuk selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, kata Kapolres.
Baca juga: Kapolda Sumsel wajibkan personel ungkap kasus tambang minyak ilegal
Baca juga: Polda Sumsel memberantas praktik tambang minyak ilegal
Baca juga: Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran tambang minyak ilegal di Batanghari


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023