Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp27,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kepada wartawan di Batang, Rabu sore, mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII tahun 2015," katanya.

Dua tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen berinisial HO dan pelaksana pekerjaan berinisial MS.

Kajari mengatakan terungkapnya kasus korupsi itu berawal pada 2015 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang/jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII.

Lelang itu dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25,58 miliar.

Namun, faktanya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Pharma Kasih Sentosa, melainkan oleh tersangka berinisial MS dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan proyek itu.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang diketahui oleh tersangka HO.

"Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, pada pekerjaan itu terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,55 miliar," katanya.

Tersangka HO dan MS dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Para tersangka akan dikenai ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Selain itu, tersangka akan dikenai ancaman subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," katanya.

Mukharom yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.

"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, kami akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan adanya tersangka lain," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023