ANTARA - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (19/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sekitar 200 kasus yang telah inkrah, terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu, minuman keras, obat-obatan ilegal,dan senjata tajam. Ratusan perkara tersebut didominasi oleh narkotika yang mencapai 40 persen. (Melani Friati/Rayyan/Gracia Simanjuntak)