ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang sebanyak ratusan juta rupiah, Jumat (10/12). Uang tunai sebesar itu merupakan hasil kejahatan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha milik pemda setempat yang dilakukan oleh mantan direktur selama 2018 hingga 2019.(Yusup Fatoni/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)