Jakarta (ANTARA) - Lippo Group mendukung visi pemerintah soal Undang-Undang Kesehatan, yang baru disahkan, karena diyakini mampu mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.

Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan undang-undang yang bersifat omnibus law tersebut akan mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.

Menurut dia, semangat UU Kesehatan yang baru itu memberikan ruang pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kesehatan nasional.

"Kalau dilihat secara utuh, dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, sekaligus menginginkan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke daerah," ujar John.

Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) itu menilai sistem kesehatan nasional telah diuji semasa pandemi COVID-19.

Pandemi, lanjutnya, telah memberikan pemetaan hal-hal apa saja yang masih perlu diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.

"Ternyata, kita masih kekurangan tenaga kesehatan. Kita juga kekurangan fasilitas kesehatan di setiap daerah," katanya.

Hal krusial lainnya yang perlu mendapat perhatian, tambah John, yakni kurangnya dokter spesialis di Tanah Air, sehingga membuat masih banyak masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.

"Devisa itu terbang ke luar negeri, ke negara tetangga akibat kita kekurangan dokter spesialis," tegasnya.

Terkait beberapa kontroversi regulasi tersebut, John mengungkapkan semua pihak bisa mengoreksinya melalui jalur legal formal.

Artinya, semua pihak bisa memberikan masukan terkait perbaikan regulasi maupun bisa menguji materi undang-undangnya.

"Ruang itu masih terbuka, koreksi atau masukan ke Menteri Kesehatan hingga Mahkamah Konstitusi. Ini indahnya demokrasi kita saat ini, gunakan ruang legal formal yang memang disediakan," sebutnya.

John juga mengungkapkan kekhawatiran masuknya tenaga kesehatan asing, tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, secara regulasi untuk mendatangkan tenaga kesehatan asing harus melalui aturan yang selektif dan ketat.

"Ada proses verifikasi dan grading yang dikontrol pemerintah. Sebaliknya, kualitas SDM kesehatan kita pun tidak kalah berkualitas, punya skill khas yang dibutuhkan menangani pasien domestik dengan segala keterbatasan infrastruktur," tambah John.

Hanya saja, sejauh ini jumlah tenaga kesehatan memang minim, terutama dokter-dokter spesialis.

"Semoga ini menjadi jalan cepat memperbanyak jumlah dokter spesialis dan tidak menutup kemungkinan kalau kita sudah siap, maka secara alamiah tidak lagi membutuhkan pasokan tenaga kesehatan dari luar," jelasnya.

Lebih jauh, pengesahan UU Kesehatan direspons pasar saham secara positif. Indeks acuan sektor kesehatan atau IDX Healthcare mengalami kenaikan 1,45 persen pada perdagangan sesi pertama dan terus naik hingga 2,88 persen pada penutupan perdagangan Selasa (11/7/2023). IDX Healthcare naik 42,66 poin ke posisi 1.522,4.

Sementara, saham SILO mencatat peningkatan 9,89 persen atau naik 180 poin ke posisi Rp2.000 per saham pada perdagangan Selasa (11/7/2023).

SILO, yang diperdagangkan 18,01 juta saham dengan nilai transaksi Rp35,3 miliar, menduduki peringkat keenam top gainers pada Selasa (11/7/2023), berkat kenaikan harga sahamnya yang mendekati 10 persen.

John menegaskan SILO akan mendukung pemerintah dalam pemerataan kualitas layanan kesehatan. Sejauh ini, SILO memiliki 41 jaringan rumah sakit dan 66 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami pun berkomitmen setiap tahun akan memperluas dan terus meningkatkan layanan kesehatan," katanya.

Melalui Yayasan Pendidikan Pelita Harapan (YPPH), John juga berkomitmen memperkuat pendidikan tenaga kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan.

"Kami memiliki fakultas di Universitas Pelita Harapan yang mendidik dokter hingga ke jenjang spesialis dan tenaga keperawatan berkualitas," ujarnya.

Baca juga: Lippo Group pastikan berkontribusi bangun Ibu Kota Nusantara
Baca juga: DPR terima audiensi 20 organisasi profesi pendukung UU Kesehatan
Baca juga: Menteri Kesehatan: UU Kesehatan sederhanakan perizinan praktik medis

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023