Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh menyatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di daerah itu berada di pulau terluar.

Di Kabupaten Simeulue ada dua TPS berada di pulau terluar, yakni di Pulau Teupah dan Pulau Siumat," kata Anggota KIP Kabupaten Simeulue Rajian Shaleh di Simeulue, Kamis.

Ia mengatakan TPS di Pulau Teupah, masuk wilayah Kecamatan Teupah Barat. Sedangkan TPS di Pulau Siumat, masuk wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur.

Kedua pulau tersebut berada di Samudra Hindia. Jarak kedua pulau dari Pulau Simeulue, pulau utama di Kabupaten Simeulue, berkisar satu hingga dua jam perjalanan laut menggunakan kapal motor.

Menurut Rajian Shaleh, kendati kedua TPS tersebut berada di pulau terluar, namun keduanya tidak masuk kategori terisolir. Sebab, kedua TPS tersebut dapat dengan mudah dijangkau, walau melalui jalur laut.

"Dua TPS tersebut mudah dijangkau ketika nanti saat distribusi logistik pemilu. Jadi, TPS di Pulau Teupah dan Pulau Siumat tersebut bukan TPS yang membutuhkan penanganan khusus," katanya.

Rajian Shaleh mengatakan jumlah keseluruhan TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Simeulue sebanyak 292 TPS. TPS tersebut tersebar di 138 gampong atau desa di 10 kecamatan.

Dari 292 TPS tersebut, satu di antaranya merupakan TPS di lokasi khusus. Satu-satunya TPS di lokasi khusus di Kabupaten Simeulue tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

"Sedang jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Simeulue sebanyak 65.786 orang, terdiri 33.249 pemilih laki-laki dan 32.537 pemilih perempuan," kata Rajian Shaleh.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: KPU Jatim siapkan 416 TPS lokasi khusus di Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu harapkan seluruh TPS di Pemilu 2024 ramah disabilitas 

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023