Penting untuk melakukan pencegahan supaya para korban TPPO yang sudah dipulangkan tidak kembali lagi bekerja di luar negeri dengan menggunakan jalur ilegal.
Jakarta (ANTARA) - Kumandang adzan Maghrib bergema ketika rombongan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sampai ke kediaman Suryana (48), suami dari inisial ID (38) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Suryana tak mampu membendung kesedihannya ketika menceritakan istrinya dikabarkan disekap oleh sindikat perdagangan orang di Dubai.

Ia menceritakan pada April 2022 lalu, korban diberangkatkan ke Timur Tengah. Warga Kampung Pasir Layung II, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu hanya sanggup bekerja beberapa waktu dan melarikan diri dari majikannya.

Melalui media sosial (medsos) korban bercerita soal pekerjaan yang tidak sesuai harapannya. Diceritakan Suryana, istrinya tidak betah bekerja di tempat majikannya karena merasa tidak cocok. Istrinya jarang diberikan makan nasi oleh sang majikan, hanya memakan roti.

Melalui medsos pula korban diajak oleh seseorang untuk ikut bekerja dengannya dengan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang ringan. Korban pun tergiur oleh ajakan seseorang berinisial E yang juga warga negara Indonesia, hingga akhirnya ia terjebak pada jaringan prostitusi.

Sejak istri berada di Dubai, keluarga di Indonesia sudah tidak bisa menghubungi. Komunikasi hanya datang dari ID yang ingin pulang. Suryana mengaku terakhir mendapatkan pesan dari istrinya pada 14 Juni 2023 melalui pesan di medsos.

Baca juga: Kepala BP2MI kunjungi keluarga korban TPPO berikan penguatan

Video viral

Kasus ID viral berawal dari video dua anaknya yang mengakui ibunya seorang pekerja migran Indonesia disekap dan dijadikan pekerja seks komersial di Dubai.

Dalam video itu, ia meminta pertolongan kepada Kapolri dan pemerintah Indonesia untuk memulangkan ibunya dari Dubai.

"Terakhir berkomunikasi dengan kami yaitu menyatakan disekap oleh kelompok perdagangan orang dan dijadikan pelayan seks," ujar anak ID.

"Kami sudah tidak bisa menghubungi dan berkomunikasi. Dan ibu kami meminta untuk segera meminta bantuan dipulangkan," kata anak ID.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) saat memberikan pernyataan di Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023) malam. (ANTARA/ Zubi Mahrofi)


Secara paralel, pihak keluarga juga berkonsultasi dengan LBH Keadilan Cianjur untuk membuat laporan kepolisian ke Polres Cianjur. Laporan sempat terkendala dikarenakan tidak lengkapnya salinan dokumen ketenagakerjaan PMI.

Satreskrim Polres Cianjur pun menindaklanjuti laporan itu dan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial R yang menjadi sponsor ID bekerja di luar negeri.

Dari pemeriksaan terungkap tersangka membujuk korban bekerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji besar. Demi memperbaiki ekonomi keluarganya, ID pun akhirnya berangkat ke Timur Tengah.

Baca juga: Kepala BP2MI tegaskan untuk terus perangi sindikat TPPO

Korban diselamatkan

Pada Senin (10/7) sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pekerja migran Indonesia asal Cianjur itu berhasil diselamatkan oleh Kepolisian Dubai dari penyekapan yang dilakukan oleh jaringan prostitusi di Uni Emirat Arab. Selain ID, polisi juga membebaskan pekerja migran berinisial SP asal Serang, Banten.

Untuk sementara keduanya ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.

Staf Konsulat Jenderal RI di Dubai pun telah menemui korban di Kantor Pusat Kepolisian Dubai, dan keduanya dalam keadaan baik dan sehat.

Saat ini, korban akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi tersebut.

Konjen RI Dubai juga telah memfasilitasi panggilan video antara ID dan dua anaknya di Cianjur. Kemlu dan KJRI Dubai pun sedang berupaya untuk fasilitasi pemulangan setelah selesainya proses hukum di Dubai.

Hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah.

Sepanjang 2023, Perwakilan RI di UAE telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke Tanah Air.

Baca juga: Mensos susun program pemberdayaan untuk korban TPPO di NTT
Mitigasi

Penting untuk melakukan pencegahan supaya para korban TPPO yang sudah dipulangkan tidak kembali lagi bekerja di luar negeri dengan menggunakan jalur ilegal.

Oleh karena itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pun meminta Kantor Imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor, utamanya di wilayah kantung-kantung pekerja migran sebagai bentuk pelindungan.

Bahkan, BP2MI meminta Kantor Imigrasi untuk melakukan banned kepada korban TPPO untuk pergi ke luar negeri dalam waktu tertentu.

Selain itu, BP2MI juga mengajak para korban penempatan ilegal atau TPPO untuk menjadi juru sosialisasi tentang bahaya menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara  masif agar mereka memakai jalur resmi bila ingin bekerja di luar negeri sehingga pekerja migran Indonesia terlindungi secara hukum. Dengan begitu, akan terjamin keamanan serta kesehatan pekerja migran Indonesia.

Tak kalah penting, pemerintah daerah hingga desa juga harus menguatkan sinergi untuk menjaga warganya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memberikan peran dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa untuk memberikan pencerahan dan mencerdaskan masyarakat yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (tengah) menyimak penjelasan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani (kiri) tentang teknologi informasi di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA/HO-BP2MI)


Dari sisi teknologi, BP2MI telah membangun Command Center sebagai wujud realisasi memodernisasi sistem menuju satu kesatuan data tunggal (big single data).

Melalui Command Center itu, BP2MI bisa memonitor semua pergerakan PMI yang ada di luar negeri secara real time.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia.

Selama periode 5 Juni sampai dengan 4 Juli 2023, Satgas TPPO menetapkan 714 orang pelaku sebagai tersangka dan menyelamatkan 1.982 korban.

Baca juga: Polda Bengkulu ungkap kasus TPPO ke Pekanbaru

Kasus ID merupakan sebagian kecil dari korban TPPO. Tawaran pekerjaan di luar negeri memang selalu menggiurkan bagi masyarakat. Menjanjikan gaji besar dibayarkan dengan mata uang asing, serta dengan iming-iming pekerjaan yang mudah maka tak ayal masyarakat awam pun berduyun-duyun untuk mendaftar pekerjaan tersebut.

Namun, tawaran itu tak selalu bagus.  Banyak kasus pekerja yang ketika bekerja di luar negeri malah menjadi korban TPPO.

Kita semua harus merapatkan barisan, bersatu melawan para sindikat atau mafia TPPO. Pencegahan hingga pencekalan harus dilakukan masif supaya tidak ada lagi korban.
 

Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023