Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap dokumen amdal, terutama rencana kelola lingkungannya. Saya kira harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan supervisi dan pengawasan untuk memeriksa indikasi pelanggaran pengelola pembangkit listrik tenaga uap Bengkulu yang membuat lingkungan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai tercemar.
 
"Bisa dilakukan supervisi atau pengawasan ke lapangan, kami sudah minta dengan dinas lingkungan hidup dan kehutanan nanti, teman-teman untuk sama-sama turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu sejauh mana kebenarannya dan sekaligus bisa dilakukan pemantauan," kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Jumat.
 
Ketika dilakukan supervisi dan pengawasan kemudian ditemukan perusahaan pengelola PLTU benar-benar melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, maka kata gubernur hal tersebut bisa ditindak.
 
"Kalau memang terjadi pelanggaran terhadap dokumen amdal, terutama rencana kelola lingkungannya. Saya kira harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rohidin.
 
Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen amdal RKL-RPL.

Baca juga: Posko Lentera minta KLHK cabut izin PT TLB karena buang limbah ke TWA
Baca juga: Warga Bengkulu ajukan PK gugat izin lingkungan PLTU

 
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan fly ash dan bottom ash (FABA) telah berlangsung sejak Januari 2023.
 
Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pada Maret 2023 seluas 0,6 hektare TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
 
Sebelumnya, Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada 24 Maret 2023 melalui laman https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.
 
Kemudian pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK. Terdapat 3 poin yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada 3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni.
 
Pertama, PT TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
 
Kedua, pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari dokumen amdal.
 
Ketiga, solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.

Baca juga: Warga Teluk Sepang laporkan jebolnya kolam limbah PLTU ke Gakkum KLHK
Baca juga: Kolam pembuangan limbah PLTU Teluk Sepang Bengkulu sebabkan abrasi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023