Kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan fungsi dan keberadaan ekosistem pesisir masih perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu upaya rehabilitasi, salah satunya melalui penanam vegetasi pantai
Jakarta (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajak masyarakat untuk giat menanam pohon sebagai upaya mencegah abrasi dan memperpanjang usia pulau-pulau kecil di Indonesia.
 
Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas Sri Yanti mengimbau agar masyarakat tidak hanya memikirkan aspek ekonomi saja, tetapi juga tentang keberlanjutan dari sumber daya tersebut.
 
"Kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan fungsi dan keberadaan ekosistem pesisir masih perlu ditingkatkan. Untuk itu perlu upaya rehabilitasi, salah satunya melalui penanam vegetasi pantai," ujarnya saat aktivitas penanam bibit cemara laut di Pulau Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
 
Yanti menuturkan penanam pohon di wilayah pesisir harus menyesuaikan dengan kondisi alam. Bila wilayah itu substrat pasir, maka cemara laut menjadi salah satu jenis pohon yang cocok untuk mencegah abrasi
 
Sedangkan untuk pantai yang berlumpur dapat dilakukan dengan menanam bibit pohon mangrove.

Baca juga: Bappenas jamin keseimbangan ekonomi dan ekologi dalam konservasi laut
 
"Rehabilitasi pesisir diharapkan dapat memberikan manfaat kepada lingkungan dan juga masyarakat," ucapnya.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa konsistensi di dalam penataan ruang harus memperhitungkan aspek lingkungan hidup, daya dukung, dan daya tampung dari kawasan tersebut.
 
Pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perlu menyiapkan langkah agar aktivitas manusia yang masif tidak membawa dampak buruk terhadap kondisi lingkungan, misalnya membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah konservasi.
 
Merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
 
Daerah sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk tanaman yang berfungsi sebagai pelindung dan pengaman pantai, penggunaan fasilitas umum yang tidak mengubah fungsi lahan sebagai pengaman dan pelestarian pantai.

Baca juga: Optimisme Indonesia wujudkan 30 persen konservasi laut
Baca juga: Bappenas dongkrak kapasitas warga NTB agar siap terima limpahan turis

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023