Kelemahan SPI tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Kelemahan SPI tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam penganggaran pada kegiatan pengadaan, sehingga realisasi belanja modal dan belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri TA 2022 kepada Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, BPK turut menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atas jasa pengamanan dan pengawalan oleh satuan brigade mobile di kepolisian daerah.

Lebih lanjut, pihaknya menemukan pula permasalahan pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: BPK serahkan LHP Kemenkeu Tahun 2022 dengan opini WTP  

“Salah satunya dari permasalahan tersebut adalah kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa serta belanja modal," kata Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaq.

Pada dasarnya, lanjut dia, Kapolri beserta jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPK disebut akan meningkatkan sinergi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Ke depan, diharapkan Itwasum Polri dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara dapat bertindak secara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, maka masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan," ungkapnya.

Polri juga diharapkan mampu mengoptimalkan peran APIP melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, asistensi, dan advisory untuk perbaikan sistem yang lebih efektif, serta mencegah terjadinya penyimpangan maupun temuan berulang.

Baca juga: BPK menyampaikan empat kontribusi penting Agenda 2030 untuk SDGs

Baca juga: BPK temukan enam permasalahan dalam LK Kemenkes 2022


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023